Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SPI terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan 7 (tujuh) orang anggota. Komposisi keahlian anggota membidangi (1) Pengawasan Keuangan; (2) Pengawasan Aset dan BMN; (3) Pengawasan SDM; (4) Pengawasan Kepatuhan.